BAB IV
PEMBERANTASAN RABIES
Pasal 21
Menteri
menetapkan daerah-daerah tertentu di dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
sebagai daerah bebas rabies.
Pasal 22
(1)
Untuk
mempertahankan daerah bebas rabies, setiap orang atau badan hukum dilarang
memasukkan anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat
menularkan rabies :
a.
dari
Negara atau bagian Negara lain yang belum diakui sebagai Negara atau bagian
Negara yang bebas rabies ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang telah
dinyatakan sebagai daerah bebas rabies;
b.
dari
daerah yang belum dinyatakan oleh Menteri sebagai daerah bebas rabies ke daerah
lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang telah dinyatakan sebagai daerah
bebas rabies.
(2)
Menteri
dapat memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini hanya untuk kepentingan umum, ketertiban umum dan
pertahanan-keamanan.
Pasal 23
Menteri
mengatur syarat-syarat dan tata cara tentang :
a. pemasukan
anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat manularkan
rabies dari Negara lain ke wilayah Negara Republik Indonesia;
b. pengeluaran
anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan
rabies dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri;
c. pemasukan
dan pengeluaran anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat
menularkan rabies antar daerah di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 24
(1) Pencegahan dan pemberantasan rabies pada
anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan
rabies diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan
rabies diselenggarakan dengan kerja sama dengan Instansi lain.
Pasal 25
Dengan tidak
mengurangi berlakunya Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah
ini, pencegahan dan pemberantasan rabies pada anjing di bawah kewenangan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan oleh Departemen Pertahanan dan
Keamanan.
PEMBAHASAN.
Pada pasal (21) disana kita
melihat bahwa menteri berhak menentukan daerah-daerah mana saja yang dianggap
sebagai daerah wabah rabies, pada daerah yang telah mewabah rabies menteri juga
mengatur cara pencegahan dan pemberantasannya pada hewan-hewan yang bias
terjangkit rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya hal ini
terdapat pada pasal (24). Pelaksanaan pemberantasan ini dilakukan dengan kerja
sama dengan instansi lain, pencegahan dan pemberantasan juga di bawah wewenang
ABRI ( Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ) dilakukan oleh Departemen Pertahanan
dan Keamanan.
Dalam usaha untuk mempertahankan status kawasan bebas rabies, menteri
melarang setiap orang atau badan hukum untuk memasukan anjing, kucing, kera,
dan satwa lain dari Negara manapun dan daerah manapun di dalam negeri yang
belum diakui bebas dari rabies, kecuali untuk kepentingan umum, ketertiban
umum, dan keamanan-pertahanan.
0 komentar:
Posting Komentar