Minggu, 16 Oktober 2011

UU PEMBERANTASAN RABIES


BAB IV
PEMBERANTASAN RABIES
Pasal 21
Menteri menetapkan daerah-daerah tertentu di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai daerah bebas rabies.
Pasal 22
(1)         Untuk mempertahankan daerah bebas rabies, setiap orang atau badan hukum dilarang memasukkan anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies :
a.             dari Negara atau bagian Negara lain yang belum diakui sebagai Negara atau bagian Negara yang bebas rabies ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang telah dinyatakan sebagai daerah bebas rabies;
b.            dari daerah yang belum dinyatakan oleh Menteri sebagai daerah bebas rabies ke daerah lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang telah dinyatakan sebagai daerah bebas rabies.
(2)         Menteri dapat memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya untuk kepentingan umum, ketertiban umum dan pertahanan-keamanan.
Pasal 23
Menteri mengatur syarat-syarat dan tata cara tentang :
a.      pemasukan anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat manularkan rabies dari Negara lain ke wilayah Negara Republik Indonesia;
b.      pengeluaran anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri;
c.      pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies antar daerah di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 24
(1)     Pencegahan dan pemberantasan rabies pada anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2)     Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan rabies diselenggarakan dengan kerja sama dengan Instansi lain.
Pasal 25
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini, pencegahan dan pemberantasan rabies pada anjing di bawah kewenangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.
PEMBAHASAN.
Pada pasal  (21) disana kita melihat bahwa menteri berhak menentukan daerah-daerah mana saja yang dianggap sebagai daerah wabah rabies, pada daerah yang telah mewabah rabies menteri juga mengatur cara pencegahan dan pemberantasannya pada hewan-hewan yang bias terjangkit rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya hal ini terdapat pada pasal (24). Pelaksanaan pemberantasan ini dilakukan dengan kerja sama dengan instansi lain, pencegahan dan pemberantasan juga di bawah wewenang ABRI ( Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ) dilakukan oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Dalam usaha untuk mempertahankan status kawasan bebas rabies, menteri melarang setiap orang atau badan hukum untuk memasukan anjing, kucing, kera, dan satwa lain dari Negara manapun dan daerah manapun di dalam negeri yang belum diakui bebas dari rabies, kecuali untuk kepentingan umum, ketertiban umum, dan keamanan-pertahanan.

0 komentar:

Posting Komentar